Rabu, 17 Oktober 2012

PERAN DAN FUNGSI BIDAN

PERAN DAN FUNGSI BIDAN


Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran  dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.

A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas MandiriPrimer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai            kewenangannya, meliputi:
1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang                    diberikan.
2)      Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan                          mereka sebagai klien
3)      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan                            dengan melibatkan klien /keluarga
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan                        melibatkan klien /keluarga
7)     Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang                                            membutuhkan pelayanan KB.
8)     Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem                          reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya   dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai                fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan                   pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan                                 kolaborasi
3)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan                   resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan                           pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko                 tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang                     memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
5)      Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami                   komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama           dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang                 mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan             kolaborasi dengan melibatkan keluarga
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai                 dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga
2)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu                   hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
3)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa               persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
4)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu                   dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan                         dengan melibatkan klien dan keluarga
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan                     kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan                           melibatkan keluarga
6)      Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu               dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
  1. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
  2. Menentukan diagnosa / masalah
  3. Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi
  4. Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
  5. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
  6. Membuat rencana tindak lanjut tindakan
  7. Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1)      Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan           anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan                         kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka                               masyarakat.
2)      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)      Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan              rencana.
4)      Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas           kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5)      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat                         khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program               dan sektor terkait.
6)      Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta                             memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)      Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik                             profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam                     kelompok profesi
8)      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1)      Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam                   memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)      Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan                 masyarakat
3)      Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas             kesehatan lain
4)      Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)      Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan                               kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan                      penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,                        keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan                      khususnya KIA/KB
b.  Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta                membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan  dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi  untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
  1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
  2. Menyusun rencana kerja
  3. Melaksanakan investigasi
  4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
  5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
  6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
  1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
  2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
  3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
  4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
  5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
  6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
  7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
  8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
  9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.  Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
  5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.   Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
  1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
  2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
  3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
  4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.   Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
  1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
  2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
C. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada  bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran  Bidan  di RB
     1. Peran sebagai Pelaksana,
         a. Tugas Mandiri, meliputi
1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan                                yang diberikan
2)       Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien                           sesuai kewenangannya
3)      Melakukan dokumentasi kegiatan
b.Tugas Kolaborasi
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai                  fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan                             pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan                                 kolaborasi
3)      Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai                 dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan klien dan keluarga.
2)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien                 dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
3)      Melakukan dokumentasi kegiatan
2.  Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
  1. Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
  2. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan  memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
  4. Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Peran Sebagai pendidik
  1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan  keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
  2. Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan  Praktek kerja lapangan di RB tersebut
    1. Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4.  Peran sebagai peneliti
Bidan  di RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
  1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
  2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
  3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
  4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
  5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
  6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi bidan di RB
1    Fungsi Pelaksana
  1. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
  2. Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
  3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2.   Fungsi  Pengelola
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
  5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.   Fungsi  Pendidik
  1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
  2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
  3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
  4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.   Fungsi  Peneliti
       a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan                       sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
       b. Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke RB
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien   Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.

SUMBER : http://infobidannia.wordpress.com/2011/05/28/peran-dan-fungsi-bidan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar